Pasal 8
- Bidang Pengembangan Industri mempunyai tugas memimpin, merencanakan, penyusunan, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengembangan industri.
-
Bidang Pengembangan Industri dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Pengaturan, pembinaan dan pengembangan perindustrian;
- Perencanaan pembangunan industri;
- Pembinaan pendayagunaan sumber daya alam (SDA) untuk pengembangan industri;
- Percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri;
- Pengembangan sumber daya manusia industri;
- Pengembangan peningkatan Pengawasan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi industri;
- Pengembangan dan pemanfaatan kreatifitas dan inovasi;
- Pengembangan ketersediaan infrastruktur industri;
- Pengembangan informasi industri;
- Pengembangan dan pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM);
- Pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri ;
- Pemberian fasilitas untuk mempercepat pembangunan industri; dan
- Pemberian tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
-
Susunan Organisasi Bidang Pengembangan Industri, terdiri dari:
- Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika;
- Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka; dan
- Seksi Pemberdayaan Industri.
Pasal 9
- Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksana, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pembangunan industri agro kimia, alat transportasi dan telematika.
-
Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan sumber daya industri;
- Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan percepatan penyebaran pembangunan industri;
- Membantu melaksakan pembinaan pendayagunaan SDA pembangungan industri;
- Menyiapkan bahan upaya pengawasan pengoptimalan dan pemanfaatan teknologi industri;
- Membantu pengembangan pemanfaatan kreatifitas dan inovasi;
- Melaksanakan pemantauan data dan evaluasi terhadap pengembangan industri sebagai bahan laporan kepada Bupati/Pimpinan dan Dinas terkait;
- Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiata Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 10
- Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidagn pembangunan industri logam, mesin, tekstil dan aneka.
-
Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
- Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Mengumpulkan bahan penyusunan kebijakan percepatan, penyebaran Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
- Menyusun kebijakan pengembangan ketersediaan infrastruktur industri;
- Meningkatkan sitem informasi industri;
- Melaksanakan pemantauan data dan evaluasi terhadap Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka sebagai bahan laporan kepada Bupati dan Instansi terkait;
- Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 11
- Seksi Pemberdayaan Industri mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pemberdayaan industri.
-
Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Industri berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pemberdayaan Industri;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pemberdayaan industri;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pemberdayaan industri serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah;
- Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Pemberdayaan Industri;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri kecil dan industri menengah;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Industri; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.