Pasal 8

  1. Bidang Pengembangan Industri mempunyai tugas memimpin, merencanakan, penyusunan, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengembangan industri.
  2. Bidang Pengembangan Industri dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. Pengaturan, pembinaan dan pengembangan perindustrian;
    2. Perencanaan pembangunan industri;
    3. Pembinaan pendayagunaan sumber daya alam (SDA) untuk pengembangan industri;
    4. Percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri;
    5. Pengembangan sumber daya manusia industri;
    6. Pengembangan peningkatan Pengawasan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi industri;
    7. Pengembangan dan pemanfaatan kreatifitas dan inovasi;
    8. Pengembangan ketersediaan infrastruktur industri;
    9. Pengembangan informasi industri;
    10. Pengembangan dan pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM);
    11. Pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri ;
    12. Pemberian fasilitas untuk mempercepat pembangunan industri; dan
    13. Pemberian tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
  3. Susunan Organisasi Bidang Pengembangan Industri, terdiri dari:
    1. Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika;
    2. Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka; dan
    3. Seksi Pemberdayaan Industri.

 

Pasal 9

  1. Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksana, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pembangunan industri agro kimia, alat transportasi dan telematika.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan sumber daya industri;
    4. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan percepatan penyebaran pembangunan industri;
    6. Membantu melaksakan pembinaan pendayagunaan SDA pembangungan industri;
    7. Menyiapkan bahan upaya pengawasan pengoptimalan dan pemanfaatan teknologi industri;
    8. Membantu pengembangan pemanfaatan kreatifitas dan inovasi;
    9. Melaksanakan pemantauan data dan evaluasi terhadap pengembangan industri sebagai bahan laporan kepada Bupati/Pimpinan dan Dinas terkait;
    10. Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
    11. Membuat laporan pelaksanaan kegiata Seksi Pembangunan Industri Agro Kimia, Alat Transportasi dan Telematika; dan
    12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 10

  1. Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidagn pembangunan industri logam, mesin, tekstil dan aneka.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
    4. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    5. Mengumpulkan bahan penyusunan kebijakan percepatan, penyebaran Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
    6. Menyusun kebijakan pengembangan ketersediaan infrastruktur industri;
    7. Meningkatkan sitem informasi industri;
    8. Melaksanakan pemantauan data dan evaluasi terhadap Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka sebagai bahan laporan kepada Bupati dan Instansi terkait;
    9. Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
    10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka; dan
    11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 11

  1. Seksi Pemberdayaan Industri mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pemberdayaan industri.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Industri berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pemberdayaan Industri;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pemberdayaan industri;
    4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pemberdayaan industri serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    5. Melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah;
    6. Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Pemberdayaan Industri;
    7. Melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri kecil dan industri menengah;
    8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Industri; dan
    9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

[Ikuti Terus Disperindag Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disperindag Bengkalis
di Google+



Disperindag Bengkalis
di Instagram