Pasal 16

  1. Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas memimpin, merencanakan, penyusunan, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan pasar.
  2. Bidang Pengeloaan Pasar dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan rencana pengelolaan pasar;
    2. Penyiapan area lahan untuk pembangunan pasar atau pelebaran pasar;
    3. Pembinaan tata ruang pasar dan pembangunan pasar;
    4. Pembinaan ketertiban pasar; dan
    5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
  3. Susunan Bidang Pengelolaan pasar, terdiri dari:
    1. Seksi Pengembangan Pasar;
    2. Seksi Retribusi; dan
    3. Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL)

 

Pasal 17

  1. Seksi Pengembangan Pasar mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pengembangan pasar.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Pasar berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengembangan Pasar sebagai pedoman dan landasan kerja;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pengembangan pasar;
    4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan pasar serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecah masalah;
    5. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Pasar agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    6. Membuat pembangunan fisik dan mencari, mengumpulkan menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas pengembangan pasar;
    7. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugas pengembangan pasar;
    8. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran operasional pengembangan pasar;
    9. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Pasar sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
    10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 18

  1. Seksi Retribusi mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang retribusi.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja dibidang retribusi pasar;
    2. Mengumpulkan dan mengolah data potensi sumber retribusi pasar;
    3. Menyusun dan merencanakan pengembangan potensi untuk peningkatan retribusi;
    4. Melaksanakan penyusunan, mengumpulkan dan pengolahan data teknisi subjek retribusi;
    5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemungutan retribusi dan administrasi penerimaan/penyetoran pendapatan pasar;
    6. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan dan penyetoran retribusi;
    7. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyetoran retribusi;
    8. Mengumpulkan dan mengolah data penerimaan dan penyetoran retribusi;
    9. Menyusun dan merendahkan kebutuhan anggaran biaya untuk menunjang retribusi;
    10. Melaksanakan penyusunan rencana target retribusi;
    11. Melaksanakan pemungutan retribusi;
    12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas; dan
    13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 19

  1. Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang ketertiban dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai pedoman dan landasan kerja;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL);
    4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    5. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    6. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL);
    7. Membantu melaksanakan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) terhadap para pedagang yang berada di Kios dan Ios serta ditepi jalan, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait sesuai dengan tugas Seksi Ketertiban Pasar dalam rangka ketertiban pasar;
    8. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL);
    9. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar mengenai langkah-langkah yang perlu diambil;
    10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Ketertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
    11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

[Ikuti Terus Disperindag Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disperindag Bengkalis
di Google+



Disperindag Bengkalis
di Instagram