Pasal 12

  1. Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas mempimpin, merencanakan, penyusunan, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengembangan perdagangan.
  2. Bidang Pengembangan Perdagangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyelenggarakan fungsi:
    1. Pengaturan, pembinaan dan pengembangan perdagangan;
    2. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan usaha dan sara perdagangan, penyaluran dan promosi, bina sarana perdagngan dan pendaftaran perusahaan;
    3. Pelaksanaan teknis promosi dan investasi keluar daerah;
    4. Pelaksanaan koordinasi instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka pengembangan promosi dan investasi;
    5. Pengelolaan pengolahan data dan informasi serta evaluasi dalam pelaksanaan promosi dan investasi;
    6. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan promosi dan investasi;
    7. Pelaksanaan pembinaan fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok masyarakat serta barang dan jasa;
    8. Pemantauan dan pengawasan pengadaan arus barang dan jasa;
    9. Pelaksanaan pengembangan ekspor hasil industri unggulan untuk daerah dan Negara;
    10. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan usaha dan sarana perdagnagan, penyuluhan dan promosi, bina sarana perdagangan dan pendaftaran perusahaan;
    11. Pelaksanaan impor dalam rangka pemenuhan kebutuhan daerah; dan
    12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
  3. Susunan Organisasi Bidang Pengembangan Perdagangan, terdiri dari:
    1. Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
    2. Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan
    3. Seksi kemetrologian.

 

Pasal 13

  1. Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pengembangan perdagangan luar negeri.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri sebagai pedoman dan landasan kerja;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
    4. Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    5. Mengkordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    6. Mengumpulkan dan mengelola serta menyusun bahan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri berupa penyaluran barang kebutuhan pokok dan barang penting;
    7. Mengumpulkan dan mengelola serta menyusun bahan tata niaga bahan kebutuhan pokok dan barang penting;
    8. Melakukan monitoring dan pemantauan bahan bakar minyak, harga kebutuhan pokok dan barang penting dan gudang sebagai bahan laporan kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi Riau serta Dinas/Instansi terkait lainnya;
    9. Membuat laporan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan;
    10. Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
    11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil;
    12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
    13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 14

  1. Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi pemantuan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pengembangan perdagangan luar negeri.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data sebgai bahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri sebagai pedoman dan landasan kerja;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dilingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis;
    4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    5. Mengkordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri sesuai dan saling mendukun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    6. Memberikan dukungan dan bantuan kerjasama dalam upaya menyebarluaskan informasi terhadap kebijaksanaan ekspor dan impor;
    7. Memberikan dukungan dan bantuan kerjasama dalam upaya pengawasan terhadap mutu barang-barang ekspor dan impor;
    8. Melakukan pemetaan, evaluasi dan pelaporan terhadap jenis mutu, standar, volume serta Negara asal barang ekspor/impor;
    9. Menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, nasional dan pameran dagang local serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten;
    10. Menyelenggarakan kampanye pencitraan produk dalam negeri ekspor skala daerah Provinsi ( Lindas Daerah Kabupaten);
    11. Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang berorientasi ekspor;
    12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 15

  1. Seksi Kemetrologian mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang kemetrologian.
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Kemetrologian berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkanl;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kemetrologian sebagai pedoman dan landasan kerja;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan kemetrologian;
    4. Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Kemetrologian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    5. Mengkordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Kemetrologian agar sesuasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    6. Melaksanakan penyuluhan dan pengawasan Kemetrologian (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), barang bukan BDKT dan satuan ukuran;
    7. Melakukan monitoring, fasilitasi dan kerjasama Kemetrologian sebagai bahan laporan kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi Riau serta Dinas/Instansi terkait lainnya;
    8. Membuat laporan pemantauan kemetrologian kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan;
    9. Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Kemtrologian;
    10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil;
    11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kemetrologian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
    12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

[Ikuti Terus Disperindag Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disperindag Bengkalis
di Google+



Disperindag Bengkalis
di Instagram