Pasal 12
- Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas mempimpin, merencanakan, penyusunan, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengembangan perdagangan.
-
Bidang Pengembangan Perdagangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyelenggarakan fungsi:
- Pengaturan, pembinaan dan pengembangan perdagangan;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan usaha dan sara perdagangan, penyaluran dan promosi, bina sarana perdagngan dan pendaftaran perusahaan;
- Pelaksanaan teknis promosi dan investasi keluar daerah;
- Pelaksanaan koordinasi instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka pengembangan promosi dan investasi;
- Pengelolaan pengolahan data dan informasi serta evaluasi dalam pelaksanaan promosi dan investasi;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan promosi dan investasi;
- Pelaksanaan pembinaan fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok masyarakat serta barang dan jasa;
- Pemantauan dan pengawasan pengadaan arus barang dan jasa;
- Pelaksanaan pengembangan ekspor hasil industri unggulan untuk daerah dan Negara;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan usaha dan sarana perdagnagan, penyuluhan dan promosi, bina sarana perdagangan dan pendaftaran perusahaan;
- Pelaksanaan impor dalam rangka pemenuhan kebutuhan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
-
Susunan Organisasi Bidang Pengembangan Perdagangan, terdiri dari:
- Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
- Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan
- Seksi kemetrologian.
Pasal 13
- Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pengembangan perdagangan luar negeri.
-
Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
- Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Mengkordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Mengumpulkan dan mengelola serta menyusun bahan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri berupa penyaluran barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Mengumpulkan dan mengelola serta menyusun bahan tata niaga bahan kebutuhan pokok dan barang penting;
- Melakukan monitoring dan pemantauan bahan bakar minyak, harga kebutuhan pokok dan barang penting dan gudang sebagai bahan laporan kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi Riau serta Dinas/Instansi terkait lainnya;
- Membuat laporan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan;
- Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 14
- Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi pemantuan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang pengembangan perdagangan luar negeri.
-
Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data sebgai bahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dilingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Mengkordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri sesuai dan saling mendukun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Memberikan dukungan dan bantuan kerjasama dalam upaya menyebarluaskan informasi terhadap kebijaksanaan ekspor dan impor;
- Memberikan dukungan dan bantuan kerjasama dalam upaya pengawasan terhadap mutu barang-barang ekspor dan impor;
- Melakukan pemetaan, evaluasi dan pelaporan terhadap jenis mutu, standar, volume serta Negara asal barang ekspor/impor;
- Menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, nasional dan pameran dagang local serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten;
- Menyelenggarakan kampanye pencitraan produk dalam negeri ekspor skala daerah Provinsi ( Lindas Daerah Kabupaten);
- Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang berorientasi ekspor;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 15
- Seksi Kemetrologian mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan layanan dibidang kemetrologian.
-
Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Kemetrologian berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkanl;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kemetrologian sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan kemetrologian;
- Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Kemetrologian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Mengkordinasikan tugas dan fungsi bawahan dilingkungan Seksi Kemetrologian agar sesuasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan penyuluhan dan pengawasan Kemetrologian (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), barang bukan BDKT dan satuan ukuran;
- Melakukan monitoring, fasilitasi dan kerjasama Kemetrologian sebagai bahan laporan kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi Riau serta Dinas/Instansi terkait lainnya;
- Membuat laporan pemantauan kemetrologian kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan;
- Menyiapkan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi Kemtrologian;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kemetrologian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.