Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 

[Ikuti Terus Disperindag Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disperindag Bengkalis
di Google+



Disperindag Bengkalis
di Instagram